Pembuatan rekomendasi skck/skbb

No. SK: 188.4/31.a/19.05.05/2023

  1. Berkas dari desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran setelah mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh desa;
  2. 2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;
  3. 3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon dan apabila terdapat kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;
  4. 4. Petugas memproses rekomendasi SKCK/SKBB melalui aplikasi Srikandi atau dilakukan manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;
  5. 5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.

1. Pemohon melakukan pendaftaran setelah mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh desa;

2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;

3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon dan apabila terdapat kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;

4. Petugas memproses rekomendasi SKCK/SKBB melalui aplikasi Srikandi atau dilakukan manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;

5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.

Tidak dipungut biaya

SKCK/SKBB

Jika ada pengaduan, akan segera ditindaklanjuti serta dipelajari untuk dilakukan perbaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan rekomendasi skck/skbb"