No. SK: 188.4/31.a/19.05.05/2023
1. Pemohon melakukan pendaftaran setelah mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh desa;
2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;
3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon dan apabila terdapat kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;
4. Petugas memproses rekomendasi SKCK/SKBB melalui aplikasi Srikandi atau dilakukan manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;
5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.
Tidak dipungut biaya
SKCK/SKBB
Jika ada pengaduan, akan segera ditindaklanjuti serta dipelajari untuk dilakukan perbaikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store