Melakukan pelayanan pertolongan persalinan normal dan patologik, Pelayanan inpartu Neonatus prematur, Persiapan tindakan operasi, Tindakan curetage, Pelayanan Ponek Covid

  1. Pasien Baru - Mengisi status pasien - Untuk pasien Jaminan (JKN, dan Jaminan lainnya) yang dipersyaratkan dilengkapi.
  2. Pasien Lama - Menyerahkan kartu berobat - Untuk pasien Jaminan (JKN, dan Jaminan lainnya) yang dipersyaratkan dilengkapi.

  1. -

  • Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
  • Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan persalinan

  • Nama Petugas (MOD): Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.      No. HP : 0821 2238 9414 b. Kotak Saran,
  • E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
  • Website : rsu.tangerangselatankota.go.id
  • Instagram @rsutangsel
  • http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melakukan pelayanan pertolongan persalinan normal dan patologik, Pelayanan inpartu Neonatus prematur, Persiapan tindakan operasi, Tindakan curetage, Pelayanan Ponek Covid"