Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan Klinik Syaraf RS Ciremai

  1. 1. Umum (Surat pengantar / permintaan rawat jalan, kartu identitas)
  2. 2. BPJS ( Surat rujukan, ktp, kartu BPJS, kartu berobat)

  1. 1. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda Vital dan rekam sidik jari pasien
  2. 2. Pasien menunggu antrian diruang tunggu Klinik Syaraf
  3. 3. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan dengan SIM-RS
  4. 4. Pasien diperiksa oleh Dokter Spesialis: (Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, dan pemeriksaan penunjang bila perlu)
  5. 5. Dokter meresepkan obat secara Online melalui SIM-RS
  6. 6. Perawat menginput data hasil pemeriksaan kedalam SIM-RS .
  7. 7. Setelah pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan dibolehkan untuk berobat rawat jalan pasien di persilahkan mengambil obat di depo farmasi rawat jalan sesuai alur

≤5 Menit

Sesuai dengan tarif kebijakan rumah sakit

1. Konsultasi 2.Pemeriksaan Fisik 3. Injeksi Musculoskeletal 4.Tindakan dan Penanganan sesuai diagnosis/penyakit

Notelp : 0231-238335 web : www.rsciremai.com ig : @rsciiremaicirebon fb : RS Ciremai Cirebon SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0231-238335

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan Klinik Syaraf RS Ciremai"