Ranap Anyelir (Perawatan penyakit dalam, jantung, dan syaraf), Ranap Tulip (Perawatan kebinan), Ranap Mawar (Perawatan bedah umum, bedah digestiv, bedah orthopedi, urologi, THT, kulit, mata, dan bedah mulut), Ranap Flamboyan (Perawatan penyakit paru, non

  1. Pasien JKN : Menunjukan kartu pengenal BPJS kesehatan, Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, bila emergency tidak perlu menggunakan surat rujukan, Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama).
  2. Pasien Umum : Menunjukkan identitas diri, Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama).

  1. -

< 3>

  • Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
  • Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Pelayanan Rawat Inap

  • Nama Petugas (MOD): Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.      No. HP : 0821 2238 9414 b. Kotak Saran,
  • E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
  • Website : rsu.tangerangselatankota.go.id
  • Instagram @rsutangsel
  • http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ranap Anyelir (Perawatan penyakit dalam, jantung, dan syaraf), Ranap Tulip (Perawatan kebinan), Ranap Mawar (Perawatan bedah umum, bedah digestiv, bedah orthopedi, urologi, THT, kulit, mata, dan bedah mulut), Ranap Flamboyan (Perawatan penyakit paru, non "