Rujukan Pasien Umum

  1. Rekam Medis

  1. Pasien ke poli Umum
  2. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik dan mendapatkan diagnosis penyakit oleh petugas
  3. Pasien menunggu petugas untuk membuat rujukan
  4. Pasien menerime Fom rujukan

Alokasi waktu kegiatan berdasarkan SOP yang berlaku di Puskesmas Simpang Empat Kayu Lapis

Sesuai dengan PERDA Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2018

Klien/Pasien JKN ditanggung BPJS


Rujukan Paisen Umum

Nomor Kontak / HP : 0812 - 5673 - 679

Email                       : pkmsimpangempatkl@gmail.com

Website                    : https://pkmsimpangempat.sekadaukab.go.id

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Pasien Umum"