Pelayanan Publik Hemodialisis Pasien Rutin Rawat Jalan

  1. Pasien umum : ?Kartu Berobat; ?Kartu Identitas (KTP/KK/SIM); ?Kartu Berobat; Kartu Kontrol (pasien lama) ; ?Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan Pendaftaran di unit hemodialisis
  2. Pasien BPJS : ?Kartu Berobat; ?Kartu Identitas (KTP/KK/SIM; ?Kartu BPJS / KIS ; ? Kartu Kontrol (pasien lama) ? Pendaftaran dan Surat Elegalibitas Peserta (SEP) BPJS di unit Hemodialisis;

  1. Pasien Datang ke Rumah Sakit sesuai dengan Jadwal Hemodialisis yang telah ditentukan.
  2. Pasien melakukan Finger Print Kedatangan/Kehadiran (Pasien BPJS)
  3. Petugas di unit Hemodialisis mendaftarkan pasien di SIMRS.
  4. Petugas membuat SEP (Surat Elegelibitas Peserta BPJS)
  5. Dokter dan perawat Hemodialisis melakukan Assesment awal berupa pemeriksaan fisik untuk menentukan profil hemodialisis pasien.
  6. Perawat Hemodialisis akan melaksanakan tindakan hemodialisis.
  7. Dokter dan perawat melakukan assesment akhir.
  8. Tindakan dianggap selesai bila pasien tidak ada keluhan selama hemodialisis maka diperbolehkan pulang dan kembali lagi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Apabila proses hemodialisis tidak selesai dilakukan atau terdapat masalah maka pasien diharuskan menjalani rawat inap dan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter dan jadwal hemodialisis berikutnya akan ditentukan oleh dokter DPJP di rawat inap.
  10. Petugas memasukkan tagihan tindakan hemodialisis pada billing system.

3-5 Jam.


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU



Pelayanan Hemodialisis

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Hemodialisis Pasien Rutin Rawat Jalan "