Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. KK Baru a. Membawa Surat Pengantar dari Desa (formulir F-1.01) dan di cap tandatangani RT RW setempat b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan c. Surat Keterangan Pindah Datang dalam Wilayah NKRI d. Foto Copy e-KTP
  2. KK Perubahan a. Membawa Surat Pengantar dari Desa setempat b. Membawa KK Asli c. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan d. Foto Copy e-KTP e. Surat Keterangan mutasi Pindah Datang f. Foto Copy Surat Kelahiran dari Bidan , RS, Dr, RSB atau SPTJM (untuk memasukan nama anak baru lahir).

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas (satu) dan petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen. b. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya . c. Menerima bukti penyerahan Dokumen/berkas berupa resi sekaligus bukti pengambilan hasil pencetakan berupa resi. d. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang tercantum di dalam resi pengambilan berkas

 Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata – rata 20 menit (jika jaringan dan server stabil ) dan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap, dalam kondisi tertentu untuk yang urgent ( darurat ) bisa satu hari kerja setelah tervalidasi ( di setejui ) oleh Disdukcapil 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluraga

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a. Melaui Aplikasi E-Lapor

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.Melalui e-mail kec.BALEENDAH@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi sakeudap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"