Konsultasi/Asistensi Sistem Informasi Kepegawaian (Kanreg V BKN)

  1. Pengguna layanan (instansi) membuat surat permohonan konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian dengan mencantumkan:
  2. a.) Pokok dan uraian konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian
  3. b.) Data pendukung simpeg instansi. Ditujukan ke alamat : Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jl. Raya Ciracas No. 36 Jakarta Timur; atau melalui e-mail: kanreg5.jakarta@bkn.go.id
  4. Hadir langsung ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara
  5. a.) Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
  6. b.) Membawa surat permohonan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan
  7. c.) Membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis permasalahan data/aplikasi layanan.

  1. Instansi mengajukan permohonan konsultasi/asistensi sistem informasi ke Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta cq. Kepala Bidang INKA
  2. Kabid INKA menentukan relevansi substansi konsultasi/asistensi sistem informasi sesuai dengan permasalahan
  3. PIC membuat jadwal konsultasi/asistensi sistem informasi baik secara daring maupun luring dan melakukan komunikasi dengan penerima layanan jika diperlukan informasi tambahan.
  4. Pengguna layanan hadir sesuai jadwal konsultasi/asistensi sistem informasi yang telah ditentukan

Pemberian jadwal konsultasi/asistensi sistem informasi akan  disampaikan  maksimal  3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap.


Tidak dipungut biaya

Layanan konsultasi/asistensi sistem informasi

1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur ; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. telepon : 021-87721084/89;

    b. e-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c.  kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

         portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;

    e. media sosial :

            1)      Twitter : @bkn_jkt;

            2)      Instagram : @bkn5jakarta;

            3)      Facebook : @Kanreg V BKN;

    f.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

            1)      website : www.lapor.go.id;

            2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi/Asistensi Sistem Informasi Kepegawaian (Kanreg V BKN)"