Penerimaan Tamu UPT RPSLUT Budhi Dharma

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Sebelum melaksanakan kunjungan, calon Tamu UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar menginformasikan waktu kunjungan bisa secara tertulis atau melalui telepon kepada Kepala UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat : waktu kunjungan maksud dan tujuan kunjungan; jumlah peserta; unsur peserta; kontak person tamu dinas yang bisa dihubungi
  3. Surat Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kunjungan

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma
  2. UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma akan mencermati maksud dan tujuan kunjungan serta melakukan koordinasi terkait kegiatan yang diinginkan dari pemohon untuk selanjutnya akan menjadwalkan pelaksanaan penerimaan tamu
  3. UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma akan menunda pelaksanaan penerimaan tamu Apabila agenda menerima kunjungan tamu sudah penuh
  4. Pelaksanaan kunjungan penerimaan tamu

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Informasi/Data sesuai dengan program/kegiatan yang dibutuhkan oleh pemohon

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu UPT RPSLUT Budhi Dharma"