Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/2082/RS-P/2023

  1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Petugas laboratorium mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan pemeriksaan.
  2. Petugas laboratorium memeriksa kembali data pasien yang akan diperiksa dan lembar permintaan pemeriksaan.
  3. Petugas Laboratorium melakukan pengambilan spesimen pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas mengolah spesimen kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter pemeriksa.
  5. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir.

- Pelayanan pasien cyto ≤ 15 menit

 - Pemeriksaan normal maksimal 2 jam

1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Bupati Nias Utara No 

   3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU


Pelayanan Laboratorium

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"