Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Mengunduh notifikasi perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Menghubungi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. Perusahaan melakukan nofikasi bahwa TKA yang bekerja di perusahaannya akan melakukan perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Perusahaan menghubungi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan melalui website http://tka-daerah.kemnaker.go.id
  4. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan Surat Tanda Setoran (STS) yang tercantum nomor rekening yang dituju, yaitu 006.111.000.115 atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Yogya
  5. Perusahaan membawa STS ke Bank BPD DIY untuk melakukan setor tunai
  6. Perusahaan menggunggah STS yang sudah ber-cap bank ke http://tka-daerah.kemnaker.go.id
  7. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan validasi pembayaran

1 Hari

$100/bulan

Surat Tanda Setoran (STS)

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing"