Layanan Pengaduan Kasus CPMI/PMI

  1. KTP asli pengadu/pelapor
  2. fotocopy Paspor PMI
  3. Surat Kuasa

  1. Pemohon Datang ke UPP dan mengambil no Antrian di security
  2. Mengisi daftar tamu
  3. Security mengarahkan ke loket pengaduan
  4. Pemohon membawa dokumen PMI serta menyampaikan permasalahan yang akan di adukan
  5. Petugas melakukan wawancara kepada pengadu
  6. Hasil wawancara kemudian dilanjutkan kedalam sistem BP3MI Kalimantan Utara
  7. Pengadu akan diberikan kode pengaduan untuk dapat mengecek tindaklanjut dari kasus yang diadukan
  8. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Seksi Perlindungan & Pemberdayaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan

  1. Kotak Saran
  2. Call Center: 0556-21018
  3. Email : bp3tki.nunukan@gmail.com
  4. Melalui LAPOR SP4N BP3MI Nunukan
  5. Melalui WBS
  6. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0800-1000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kasus CPMI/PMI"