1. Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS/Puspenkom sesuai dengan SOP yang berlaku di PPSS/Puspenkom terkait fasilitasi kegiatan CAT/CACT;
2.Surat kesediaan fasilitasi dibuat oleh PPSS/ Puspenkom yang ditujukan ke Kantor Regional. Instansi akan menerima surat kesediaan fasilitasi dan informasi penjadwalan maksimal 1 (satu) hari sejak diterima oleh Kepala Kanreg V BKN.
Terdiri dari:
1. CAT CPNS, Pemetaan PNS (CACT) =Tidak ada biaya
2. CAT Sekolah Kedinasan, Ujian PI, Ujian Dinas dan
Asesment = PNBP BKN
Layanan pelaksanaan fasilitasi ujian menggunakan CAT BKN dan CACT BKN
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional V BKN
Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur ; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. telepon : 021-87721084/89;
b. e-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;
e. media sosial :
1) Twitter : @bkn_jkt;
2) Instagram : @bkn5jakarta;
3) Facebook : @Kanreg V BKN;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) Whatsapp : 082113731315;
g. Ombudsman RI melalui:
https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store