Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN (Kanreg V BKN)

  1. Untuk Instansi: Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi CAT/CACT yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah peserta ke BKN Pusat melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) untuk CAT dan Pusat Penialain Kompetensi (Puspenkom) untuk CACT;
  2. Untuk Peserta : a.) Harus hadir dilokasi ujian sesuai jadwal yang ditentukan; b.) Mengikuti syarat yang telah ditentukan instansi; c.) Melaksanakan ujian CAT/CACT

  1. Untuk Kanreg dan Instansi :
  2. Instansi mengajukan Permohonan fasilitasi penggunaan CAT/CACT BKN ke Deputi Sinka cq. Kepala PPSS / Kepala Puspenkom dengan tembusan ke Kanreg V BKN;
  3. PPSS/Puspenkom melakukan verifikasi jadwal CAT/CACT, setelah disetujui instansi akan menerima surat persetujuan fasilitasi CAT/CACT;
  4. Kanreg dan Instansi mendapat surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan CAT/CACT dari BKN Pusat melalui PPSS/Puspenkom
  5. Instansi berkoordinasi dengan Kanreg V BKN
  6. Kanreg menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan CAT/CACT dan tim yang bertugas
  7. Instansi/Kanreg menyiapkan sarana/prasarana dan peserta tes
  8. Untuk Peserta :
  9. Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
  10. Instansi memeriksa kelengkapan peserta sesuai syarat yang ditetapkan;
  11. Kanreg akan mempersilahkan peserta masuk ke ruang ujian untuk melaksanakan tes CAT/CACT

1. Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS/Puspenkom sesuai dengan SOP yang berlaku di PPSS/Puspenkom terkait fasilitasi kegiatan CAT/CACT;

2.Surat kesediaan fasilitasi dibuat oleh PPSS/ Puspenkom yang ditujukan ke Kantor Regional. Instansi akan menerima surat kesediaan fasilitasi dan informasi penjadwalan maksimal 1 (satu) hari sejak diterima oleh Kepala Kanreg V BKN.


Terdiri dari:

1.  CAT CPNS, Pemetaan PNS (CACT) =Tidak ada biaya

2.  CAT Sekolah Kedinasan, Ujian PI, Ujian Dinas dan

 Asesment = PNBP BKN


Layanan pelaksanaan fasilitasi ujian menggunakan CAT BKN dan CACT BKN

1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur ; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. telepon : 021-87721084/89;

    b. e-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c.  kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;

    e. media sosial :

            1)      Twitter : @bkn_jkt;

            2)      Instagram : @bkn5jakarta;

            3)      Facebook : @Kanreg V BKN;

    f.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

            1)      website : www.lapor.go.id;

            2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui:

        https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN (Kanreg V BKN)"