Penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat permohonan penerbitan tanda daftar BKK
  2. copy surat izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah/ tinggi atau surat izin lembaga pelatihan kerja
  3. copy keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi
  4. Daftar rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit 1 tahun ke depan
  5. pas foto warna penanggung jawab Bursa Kerja Khusus (ukuran 4 x 6, 2 lembar)

  1. Instansi mengajukan surat permohonan penerbitan Tanda Daftar BKK ke Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  2. Persyaratan dokumen : Copy Surat Izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah/tinggi atau surat izin lembaga pelatihan kerja Copy Keputusan Pembentukan BKK dan struktur organisasi Rencana penempatan tenaga kerja (program kerja) paling sedikit 1 tahun Pas foto warna penanggung jawab Bursa Kerja Khusus ukuran 4x6 cm, sebanyak 2 lembar

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus"