Rekomendasi Teknis Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Foto KTP Direktur/Ketua
  2. Surat keterangan domisili atau Nomor Induk Berusaha
  3. Proposal kegiatan
  4. NPWP
  5. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  6. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa
  7. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  8. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  10. Tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial
  11. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan

  1. Dinsosnakertrans menerima berkas dari DPMPTSP melalui aplikasi perizinanonline.jogjakota.go.id/ setelah dilakukan koreksi administrasi oleh DPMPTSP
  2. Dinsosnaketrans melaksanakan review dokumen dan apabila telah lengkap dilaksanakan kunjungan lapangan di kantor pemohon PUB
  3. Rekomendasi teknis PUB diproses apabila dokumen dan kondisi riil sudah sesuai dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Rekomendasi teknis disampaikan kepada DPMPTSP sebagai pertimbangan teknis pemberian ijin PUB bagi pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Rekomendasi Teknis

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Pengumpulan Uang atau Barang"