Rekomendasi Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. Akte notaris yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum/Nota Pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati/Walikota
  3. Struktur organisasi
  4. Nama, alamat, dan nomor telepon pengurus dan anggota
  5. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  6. NPWP
  7. Sumber daya manusia
  8. Sarana dan prasarana
  9. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan LKS dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 (enam) bulan terkahir
  10. Keterangan domisili dari lurah setempat
  11. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp 5.000.000, (LKS yang tidak berbadan hukum) dan Rp 10.000.000,- (LKS berbadan hukum)

  1. Dinsosnakertrans menerima berkas dari DPMPTSP melalui aplikasi perizinanonline.jogjakota.go.id/ setelah dilakukan koreksi administrasi oleh DPMPTSP
  2. Dinsosnaketrans melaksanakan review dokumen dan apabila telah lengkap dilaksanakan kunjungan lapangan bersama dengan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Yogyakarta selaku koordinator LKS se-Kota Yogyakarta
  3. Rekomendasi teknis LKS diproses apabila dokumen dan kondisi riil sudah sesuai dan benar sesuai peraturan yang berlaku
  4. Rekomendasi teknis LKS diproses apabila sudah diperoleh surat rekomendasi dari K3S Kota Yogyakarta
  5. Rekomendasi teknis disampaikan kepada DPMPTSP sebagai pertimbangan teknis pemberian tanda daftar bagi pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Rekomendasi Teknis

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial"