Fasilitas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala (Sakit, Deportasi, Jenazah)

  1. 1. Surat Permohonan 2. Dokumen CPMI/PMI

  1. Brafax dari Perwakilan (KBRI/KJRI/KDEI)
  2. Surat dari BP2MI/BP3MI/P4MI/Stakeholder terkait
  3. Laporan dari keluarga PMI
  4. Disposisi Pimpinan ke Ketua Tim
  5. SPT penunjukan tim Fasilitasi PMI Terkendala

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

layanan pemulangan

  1. Kotak Saran
  2. Call Center: 0556-21018
  3. Email : bp3tki.nunukan@gmail.com
  4. Melalui LAPOR SP4N BP3MI Nunukan
  5. Melalui WBS
  6. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0800-1000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala (Sakit, Deportasi, Jenazah)"