Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Diajukan suatu Badan yang Berbadan Hukum
  2. Mempunyai Akta Pendirian/Akta Notaris/Keputusan Pembentukan Panitia/Organisasi
  3. Mempunyai Susunan Pengurus/Kepanitiaan
  4. Mempunyai AD-ART
  5. Menyebutkan Pokok-Pokok kegiatan dari Organisasi/Badan yang bersangkutan
  6. Bagi badan yang akan menyelenggarakan Undian telah terdaftar sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  7. Bagi badan yang Kegiatan Usahanya di bidang Perdagangan harus memiliki SIUP
  8. Hadiah berupa Barang harus mencantumkan harga sesuai dengan yang di pasaran
  9. Hadiah Undian Gratis harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari
  10. Surat Permohonan Izin harus harus ditandatangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oelh Agency yang mengurusnya

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan ; Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada Petugas Front office Pelayanan Publik;
  2. Berkas pemohon yan memenuhi syarat akan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti;
  3. Berkas Pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk ditandatangani Kepala Dinas Sosial
  4. Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada Pemohon setelah penomoran di Sekretariat

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang"