Lansia/Anak Terlantar Masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas
  2. Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KIS

  1. Pemohon mendatangi Dinsosnakertrans
  2. Pemohon berkonsultasi dengan petugas Loket Pelayanan Dinsosnakertrans
  3. Pemohon melengkapi berkas yang diperlukan
  4. Verifikasi dan validasi berkas oleh petugas atau pekerja sosial
  5. Penjadwalan visit dan pemberian informasi kepada pemohon
  6. Visitasi oleh petugas ke lokasi pemohon
  7. Pembuatan laporan sosial hasil visitasi
  8. Case conference dengan tim penanganan PPKS
  9. Jika diterima, maka pemohon dapat masuk ke UPT
  10. Jika tidak diterima, maka petugas menginformasikan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lansia/Anak Terlantar Masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

1. Melalui kotak saran ke Dinsosnakertrans

2. Melalui telepon Dinas ke Nomor (0274) 563730 atau Whatsapp ke nomor 0882006609100

3. Datang langsung ke Dinsosnakertrans

4. UPIK melalui aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia/Anak Terlantar Masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi"