Standar Pelayanan Perijinan LKS

  1. Daftar Nama identitas Kelayan
  2. Profil LKS dan Dokumentasi Kegiatan LKS
  3. Fotocopy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Badan Hukum
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  6. Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  7. Struktur Organisasi Lembaga
  8. Nama, Alamat, dan telepon pengurus dan anggota : a. Daftar Nama Pengurus; b. Fotocopy KTP Pengurus; c. Pas photo pengurus uk. 3x4 cm
  9. Program Kerja di Bidang kesejahteraan Sosial
  10. Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan Sumber Daya Manusia : a. Daftar nama dan Identitas Kelayan; b. Pas photo Kelayan uk 3x4 cm
  11. Kelengkapan Sarana dan prasarana : a. Foto Papan Nama, Foto Bangunan/Kantor Gedung; b. Foto Kegiatan
  12. Rekomendasi : a. Rekomendasi Kesbangpol; b. Ketua LKKS Kabupaten
  13. Berkas dimasukan dalam map snelhecter

  1. Mengajukan Permohonan untuk pendaftaran LKS kepad Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud
  2. Pendaftaran Dilakukan dengan Mengisi Formulir pendaftaran serta melampirkan Bukti kelengkapan persyaratan
  3. Permohonan pendaftaran LKS beserta Lampirannya diproses lebih lanjut oleh Petugas dengan melakukan : 1. Telaahan Rancangan Pendirian LKS yang diajukan; dan 2. Penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  4. Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan/atau verifikasi atas permohonan dimaksud
  5. Penolakan atas permohonan dalam hal : 1. Pemohon Belum memenuhi kelengkapan persyaratan; 2. LKS Tidak melakukan penyelenggaraan di bidang Kesejahteraan Sosial; atau 3. LKS memiliki Asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Permohonan Pendaftaran LKS Diterima, Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Tanda Bukti pendaftaran dengan Tembusan yang disampaikan kepada : 1. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial; 2. Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara; dan 3. Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan LKS"