60 Menit
Pasien Umum :
Poliklinik Rp. 90.000,00;
Konsultasi Dokter Spesialis (Konsul antar klinik) Rp. 7.500,00 .
Tarif tindakan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 .
Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
• Pasang dan lepas kateter; • Angkat Jahitan; • Rawat luka • Pasang dan lepas kakteter citostomi • Nekrotomi • Uroflometri • Cateter uretra
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store