Jika Berkas Lengkap dan Pejabat berwenang di tempat
Tidak dipungut biaya
a. Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru) b. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru) c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan) yang sudah ditandatangani Petinggi
s.id/Wadul_Petinggi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store