Standar Pelayanan e-KTP

  1. FC KK (Baru/Perubahan)
  2. KTP Asli (Rusak, Perubahan Data)
  3. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai (Perubahan Data Status Perkawinan)
  4. Surat Pengantar dari RT/RW (Baru/Perubahan) e. Usia 17 tahun atau sudah menikah (Baru)

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan pembuatan KTP
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan KTP , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KTP dan diteruskan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan).
  4. Petinggi menandatangani formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan) (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

Jika Berkas Lengkap dan Pejabat berwenang di tempat

Tidak dipungut biaya

Formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan) yang sudah ditandatangani Petinggi

s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan e-KTP"