Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data terpadu Penanganan Fakir miskin, Penanganan Fakir Miskin dan Orag Tidak Mampu (DTPFMOTM)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Telah Menikah dan atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif
  4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE
  5. Diprioritas bagi yang telah memiliki embrio usaha
  6. Mendapat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Jumlah anggota terdiri dari 5 s.d 15 orang
  7. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  8. Memiliki Rencana Usaha/pemanfaatan Dana bantuan
  9. Memiliki Rekening dan Stempel atas nama Kelompok pada Bank
  10. Diusulkan Pemerintah Kota/Kabupaten melalui Dinas Sosial setempat direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi
  11. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, ABRI
  12. Memiliki kegiatan Sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

  1. Pemohon mengajukan Proposal yang diusulkan ke Desa, setelah itu ke Kecamatan, kemudian diserahkan kepada peugas Front Office
  2. Pemohon akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
  3. Selanjutnya Pemohon akan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi
  4. Kemudian Pemohon akan mendapatkan Penetapan dari Menteri Sosial melalui Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Pedesaan
  5. Selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"