Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP

  1. Peserta mendaftar di Rekam Medik
  2. Petugas meminta kartu identitas peserta dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Petugas melakukan registrasi sesuai kartu identitas peserta.
  4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik pada peserta.
  5. Peserta melakukan pembayaran
  6. Petugas memberikan Surat Keterangan Sehat Jasmani

1 Jam

Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat Keterangan Kesehatan Jasmani

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani"