Rawat Inap

No. SK: 188.4/006/433.102.15/2022

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga atau membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS / KIS

  1. pasien datang ke UGD
  2. dilakukan pemeriksaan penunjang dari Laborat, atau dari Poli, dan pasien memerlukan Rawat Inap
  3. maka pasien akan di Rawat sampai sembh, Pulang Paksa, meninggal atau di rujuk
  4. setelah itu keluarga pasien dianjurkan ke kamar obat untuk memerlukan terapi
  5. pasien pulang

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap

1. Melalui Kotak saran

2. Media Elektronik

  • Whatsapp : 082334170700 / 082331463586
  • Instagram : puskesmas_sukolilo_bangkalan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"