Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Bencana Alam Tanah Longsor

  1. Laporan Lisan dari Pemerintah Desa atau masyarakat melalui Telepon atau via Whatsapp paling lambat 1 jam setelah Kejadian Bencana Alam Tanah Longsor
  2. Laporan Bencana Alam Tanah Longsor secara Tertulis dari Desa paling lambat 3 Jam setelah Kejadian Bencana Alam
  3. Foto atau Video Kondisi Bencana Alam Tanah Longsor dikirimkan via Whatsapp
  4. Rincian Kronologis secara ringkas, jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait Waktu, Lokasi, Volume Tanah Longsor, Material Tanah Longsor (Tanah, Kayu atau Batu), Korban, Kerugian, Dampak dan Penyebab Bencana

  1. Pelapor (Pemerintah Desa atau Masyarakat Umum) menyampaikan Laporan informasi kejadian bencana alam tanah longsor pada saat jam kerja pelayanan secara langsung datang ke Front office Loket Pelayanan Kantor Camat atau menghubungi melalui Telepon/ Whatsapp ke Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Sekcam atau langsung kepada Camat
  2. Pelapor (Pemerintah Desa atau Masyarakat Umum) menyampaikan Laporan informasi kejadian bencana alam tanah longsor pada saat di luar jam kerja pelayanan, karena bersifat darurat (membutuhkan penanganan cepat dan tepat), maka pemohon bisa langsung menghubungi melalui Telepon/ Whatsapp ke Camat secara langsung
  3. Petugas Layanan segera memintakan keterangan kepada Pemohon dan mencatat informasi kejadian bencana alam tanah longsor secara jelas dan akurat terkait waktu, lokasi, volume/ skala tanah longsor, jenis material tanah longsor (Tanah, Kayu atau Batu), korban terdampak, kerugian, dampak dan penyebab bencana, kemudian segera meneruskan informasi ini ke Kasi Trantib. (Apabila penanganan bencana mendesak harus segera dilakukan sebelum terjadi dampak yang lebih besar, bisa langsung dilaporkan ke Camat)
  4. Kasi Trantib menerima dan mempelajari laporan dari Petugas atau Pelapor secara langsung, kemudian melakukan verifikasi dan validasi informasi dengan melakukan konfirmasi dari Pemerintah Desa atau Saksi (apabila diperlukan dan memungkinkan, Kasi Trantib melakukan pengamatan langsung di Lokasi Kejadian Bencana Alam), setelah informasi yang diperlukan telah valid dan lengkap, melaporkan kejadian secara resmi kepada Camat. ((Apabila penanganan bencana mendesak harus segera dilakukan sebelum terjadi dampak yang lebih besar, maka sebelum melakukan peninjauan lapanan, Kasi segera melaporkan ke Camat)
  5. Camat menerima Laporan kejadian bencana dari Kasi Trantib atau langsung dari Pelapor, kemudian mempelajari, menganalisa dan mengidentifikasi secara cermat dan cepat terkait data informasi kondisi dan kronologis bencana secara komprehensif
  6. Setelah hasil identifikasi dan analisa data informasi kejadian bencana alam tanah longsor yang diperoleh telah jelas, lengkap dan akurat, maka Camat segera melakukan koordinasi dan pelibatan Forkopimcam (Kapolsek dan Koramil) serta Pemerintah Desa agar dapat bekerja sama sebagai Tim Penanganan Bencana, untuk selanjutnya turun langsung melakukan pengamatan di lokasi bencana
  7. Tim Penanganan Bencana (Camat, Forkopimcam dan Pemerintah Desa) melakukan peninjauan lapangan/ pengamatan secara langsung di lokasi bencana, untuk memastikan Skala/ Level/ Volume kondisi bencana alam tanah longsor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan upaya penanganan
  8. Camat menyampaikan laporan kejadian sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Badan Penangggulangan Bencana Daerah) melalui Telepon dan/ Whatsapp dengan melampirkan dokumentasi Foto/ Video, selanjutnya meminta petunjuk/ arahan langkah penanganan
  9. Apabila level/ skala/ volume kondisi bencana alam dalam kategori ringan atau sedang, maka penanganan Bencana alam tanah longsor dapat dilakukan dengan Penanganan Secara Lokal, yaitu Camat menginstruksikan Pemerintah Desa melakukan Kerja Bhakti Gotong Royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membersihkan Material Tanah Longsor dengan peralatan yang tersedia di Desa
  10. Apabila lokasi tanah longsor di dekat pemukiman warga, dan berpotensi membahayakan penduduk, maka untuk sementara warga masyarakat tersebut dievakuasi ke tempat yang aman/ rumah keluarga atau tetangga
  11. Apabila material tanah longsor menutupi Jalur Jalan/ akses Transportasi, maka fokus utama adalah kerja bhakti membuka akses jalan yang tertutup sehingga kembali berfungsi normal;
  12. Apabila kejadian tanah longsor terjadi pada tengah malam atau subuh, maka demi mempertimbangkan keselamatan, maka upaya penanganan lokal ditunda sampai besok pagi;
  13. Apabila material longsor mengakibatkan aliran listrik terganggu/ terjadi pemadaman listrik, maka Camat berkoordinasi dan meminta bantuan Petugas PLN
  14. Apabila dalam upaya penanganan Bencana Tanah Longsor, kondisi cuaca Hujan Lebat daan atau angin kencang, maka dengan pertimbangan keselamatan, upaya penanganan ditunda sampai cuaca kembali kondusif/ cerah;
  15. Apabila Level Bencana Tanah Longsor berskala Besar, yaitu upaya penanganan lokal tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu Volume Material Longsor sangat besar dan memerlukan bantuan Alat Berat seperti Excavator atau Louder, maka Camat menyampaikan permohonan pengiriman bantuan alat Berat ke Instansi Teknis yaitu BPBD
  16. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi pengiriman bantuan alat berat sampai tiba di lokasi bencana
  17. Pada saat bantuan alat berat telah tiba di lokasi, Camat dan Tim Penanganan Bencana mendampingi proses pembersihan longsor sampai selesai
  18. Penanganan Bencana selesai dilaksanakan, selanjutnya Camat menyampaikan laporan penanganan bencana secara lisan dan tertulis ke Pemerintah Kabupaten

Jangka waktu penyelesaian optimal 6-8 Jam sejak laporan Bencana Alam diterima. Waktu penanganan bencana alam tanah longsor melalui upaya penanganan lokal (longsor berskala kecil kerja bhakti dilakukan 3-4 Jam) atau penanganan alat berat (4-8 Jam) disesuaikan dengan mobilitas bantuan alat berat tiba di lokasi bencana.

Tidak dipungut biaya

Koordinasi dan Fasilitasi Pananganan Bencana Alam Tanah Longsor

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan Secara Tertulis melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui Media Elektronik:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Bencana Alam Tanah Longsor"