Penetapan Pertimbangan Teknis NIP CPNS dan NI PPPK (Kanreg V BKN)

  1. Daftar nominatif peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon PNS dan PPPK yang telah diumumkan oleh PPK;
  2. Scan dokumen asli Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Scan dokumen asli Transkip Nilai / Daftar Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. File pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang bewarna merah;
  5. Scan dokumen asli Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan dengan huruf kapital (pada kolom yang diberikan tanda bintang), ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermaterai, serta formulir isiannya sudah tercetak pasfoto dengan latar belakang merah pada kanan atas lembar pertama;
  6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi tentang : a.) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; b.) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); c.) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; d.) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan e.) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  7. Asli bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  11. Surat Lamaran;
  12. SK Kolektif CPPPK dan Lampiran;
  13. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan;
  14. Persyaratan lain sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul melalui SIASN
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi
  5. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK
  6. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK SIASN Instansi untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan melalui SIASN Instansi.

30 (Tiga puluh ) menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada kendala teknis


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan teknis NIP/ NI PPPK

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan Teknis NIP CPNS dan NI PPPK (Kanreg V BKN)"