Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan Klinik Gigi RS Ciremai

  1. 1. Umum ( surat pengantar/permintaan rawat jalan)kartu identitas,
  2. 2. Peserta bpjs (surat rujukanna, ktp, kartu BPJS, kartu berobat)

  1. 1. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda Vital dan rekam sidik jari pasien
  2. 2. Pasien menunggu antrian diruang tunggu poliklinik Gigi
  3. 3. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan dengan SIM-RS
  4. 4. Pasien diperiksa oleh Dokter Spesialis: (Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, dan pemeriksaan penunjang bila perlu) 5
  5. 5. Dokter meresepkan obat secara Online melalui SIM-RS
  6. 6. Perawat Menginput Data hasil pemeriksaan kedalam SIM-RS
  7. 7. Setelah pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan dibolehkan untuk berobat rawat jalan pasien di persilahkan mengambil obat di depo farmasi rawat jalan sesuai alur. Produk Layanan

5 - 10 menit 

Sesuai dengan tarif kebijakan rumah sakit

1. Konsultasi 2. Pemeriksaan fisik 3. Pemeriksaan tambal CIC 4. Pemeriksaan tambal sinar 5. Pemeriksaan scalling dan ekso 6. Perawatan saluran akar 7. Tindakan dan penanganan sesual diagnosis/penyakit

No Pengaduan : 081903115841k

antor : 0231-238335 

web : www.rsciremai.com 

Ig : @rsciiremaicirebon 

Fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081903115841

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan Klinik Gigi RS Ciremai"