Pengesahan Mutasi Keluarga Pensiunan PNS (Kanreg V BKN)

  1. Penerima layanan ini adalah pensiunan PNS, maksimal golongan ruang IV/b melalui PT. TASPEN/PT. ASABRI. Dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  2. Formulir pendaftaran istri/ suami/ anak;
  3. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
  4. Fotocopy SK Pensiun;
  5. Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
  6. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir (untuk pendaftaran anak);
  7. Akte Cerai / Akte Kematian suami/ istri terdahulu;
  8. Fotocopy KTP dan KK;
  9. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis

14 ( empat belas) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Mutasi Keluarga

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Mutasi Keluarga Pensiunan PNS (Kanreg V BKN)"