Pelayanan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

  1. Pemohon membawa Proposal permohonan bantuan beras disertai dengan Data-data kerusakan tanaman, Jumlah KK, luas lahan dan luas kerusakan tanaman
  2. Pemohon membuat Surat Pernyataan gagal panen akibat Bencana alam yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat

  1. A. Prosedur Pengadaan dan Penyaluran Beras CBP dilakukan melalui kerjasama dengan Perum Bulog
  2. Harus adanya Proposal dari masyarakat/Kepala Desa yang mengalami rawan pangan akibat bencana alam (Banjir, tanah longsor, kekeringan, penyakit pada tanaman, dll)
  3. Petugas Dinas Sosial melakukan Investigasi ke Lapangan dan menyampaikan Laporan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas Sosial Melaporkan Hasil Investigasi dan membuat nota pertimbangan kepada Bupati
  5. Bupati Mengeluarkan Rekomendasi/Instruksi kepada Dinas Sosial untuk menyalurkan bantuan beras CBP kepada Masyarakat
  6. Penyaluran beras dan Penandatanganan Berita Acara serta Dokumentasi Penyaluran Beras oleh Kepala Desa dan Kepala Dinas
  7. B. Pengguna Layanan Menghubungi Bidang Linjamsos melalui Saluran Komunikasi (Telp/WA : 082239530877, 08532133136

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP)"