Pelayanan Publik Tindakan Pembedahan

  1. Pasien umum : ?Kartu Identitas (KTP / SIM) Kartu berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS : ?Kartu Identitas (KTP / SIM) ?Kartu BPJS / KIS ?Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh rumah sakit
  3. Pasien JAMKESDA : ?Kartu Identitas (KTP / SIM) ?Kartu JAMKESDA ?Kartu Keluarga (KK) ?Surat keterangan dari Dinas Kesehatan
  4. Pasien Asuransi lainnya : ?Kartu Identitas (KTP / SIM) ?Kartu berobat (bila ada) Kartu Asuransi

  1. Pasien berasal dari IGD, Rawat Jalan, atau Rawat Inap yang dinyatakan butuh tindakan pembedahan sesuai anamnesa pasien dari dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).
  2. DPJP memberikan informasi mengenai keadaan pasien dan rencana untuk dilakukan konsultasi kepada dokter spesialis atau konsulen terkait dengan diagnosa dan anamnesa pasien.
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis atau konsulen terkait dengan diagnosa pasien yang dikonsulkan.
  4. Pasien diputuskan oleh DPJP untuk direncanakan tindakan pembedahan.
  5. DPJP memberikan penjelasan mengenai tindakan dan persetujuan medis (Informed consent) kepada pasien dan keluarga pasien yang disaksikan oleh perawat IGD, Rawat jalan atau Rawat Inap.
  6. DPJP atau dokter operator mengisi formulir Pendaftaran Pasien Operasi dan Surat Pengantar Tindakan Operasi untuk dijadwalkan melalui IGD, Rawat Jalan atau Rawat Inap ke Instalasi Bedah Sentral (IBS), baik tindakan elektif maupun emergensi (cito).
  7. Petugas Admin IBS melakukan penjadwalan pasien sesuai formulir Pendaftaran Pasien Operasi dan Surat Pengantar Tindakan Operasi yang diterima dari IGD, Rawat Jalan atau Rawat Inap.
  8. Petugas Admin IBS melakukan koordinasi kepada Kepala ruangan atau Kepala Tim atau Penanggungjawab shift untuk menyusun penjadwalan tindakan operasi berdasarkan prioritas tindakan (cito dan elektif) dan urutan penjadwalan.
  9. IGD atau Rawat Jalan atau Rawat Inap mengantar pasien ke ruang Persiapan IBS 30 menit sebelum waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya, kecuali pasien yang membutuhkan kesiapan Tim khusus seperti Tindakan Bedah Thoraks Kardio Vaskular yang membutukan kesiapan TIM Anestesi, Perfusi dan Scrub pasien diantar ke IBS setelah TIM dinyatakan siap.
  10. Perawat IGD atau Rawat Jalan atau Rawat Inap melakukan Serah Terima pasien beserta kelengkapan berkas rekam medis dan lampiran pendukung seperti hasil laboraturium, x-ray, CT-Scan, MRI, EKG, Echo dan PA sebelumnya jika ada sesuai kebutuhan tindakan operasi.
  11. Pasien diberikan pelayanan tindakan pembedahan sesuai dengan penjadwalan
  12. Pasien yang telah dilakukan tindakan pembedahan dipindahkan ke ruang pemulihan (Recovery room) untuk dilakukan observasi sampai skor penilaian pasca anestesi memenuhi syarat untuk dipindahkan ke Rawat Inap. Pasien-pasien tertentu yang membutuhkan Ruang perawatan Intensif langsung dipindahkan ke Intensif Unit setelah berkoordinasi dengan unit tersebut dan siap dilakukan serah terima.
  13. Perawat Ruang pemulihan menghubungi Rawat Inap untuk penjemputan pasien pasca tindakan pembedahan.
  14. Perawat Ruang pemulihan melakukan serah terima pasien, berkas rekam medis dan sampel yang didapat dari tindakan pembedahan (jika ada) kepada perawat Rawat Inap.

Tindakan Elektif pukul :  07.30 - 21.00 WIB

Tindakan Cito pukul : 24 jam


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pelayanan Tindakan Pembedahan

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Tindakan Pembedahan "