Pelayanan Fasilitasi Urusan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KKS

  1. Perencanaan
  2. Penetapan Calon peserta PKH
  3. Validasi Data calon penerima manfaat PKH
  4. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH
  5. Penyaluran Bantuan Sosial PKH
  6. Pendampingan PKH
  7. Peningkatan Kemampuan Keluarga
  8. Verifikasi Komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH
  9. Pemutakhiran Data Keluarga Penerima Manfaat PKH
  10. Transformasi Kepesertaan PKH
  11. B. Pengguna Layanan Tidak Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : Pengguna Layanan
  12. Menghubungi Bidang Linjamsos melalui Saluran komunikasi (Telp/WA : 082239530877, 082346221662, 085321331364)

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR.081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Urusan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)"