a. Pelayanan Rekomendasi tentang Re aktifasi BPJS

  1. Membawa dokumen/surat keterangan dari Kepala Desa setempat yang menyatakan bahwa nama tersebut adalah keluarga kurang mampu
  2. Membawa kartu BPJS/PBI JKN yang sudah tidak aktif
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. A. Pengguna Layanan Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : OPD Pengguna Layanan
  2. Mengisi Buku Tamu di bagian Loket Kantor Dinas Sosial
  3. Konsultasi kepada Dinas Sosial setempat
  4. Berdasarkan Dokumen Kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan re aktifasi BPJS setempat
  5. Bagi peserta BPJS /PBI JKN yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, dipersilahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS
  6. B. Pengguna Layanan Tidak Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : OPD Pengguna Layanan
  7. Menghubungi Bidang Linjamsos melalui Saluran komunikasi (Telp/WA : 082239530877, 082346221662, 085321331364

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR.081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. Pelayanan Rekomendasi tentang Re aktifasi BPJS "