Pelayanan Pasien Unit Rawat Inap

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Formulir transfer pasien

  1. Menerima informasi dari UGD untuk dirawat Inap
  2. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan
  3. Pasien dilakukan asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  4. Pasien direncanakan pulang
  5. Pasien/Keluarga menyelesaian administrasi di kasir
  6. Pasien pulang

Waktu sampai di ruangan rawat inap maksimal 20 menit

1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS-KIS mengikuti Peraturan yang berlaku

3.Pihak Ketiga sesuai MoU.

Pelayanan Rawat Inap

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Unit Rawat Inap"