No. SK: 445/2082/RS-P/2023
Waktu sampai di ruangan rawat inap maksimal 20 menit
1. Pasien umum membayar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2012
2. Pasien BPJS-KIS mengikuti Peraturan yang berlaku
3.Pihak Ketiga sesuai MoU.
Pelayanan Rawat Inap
Unit Pengaduan Masyarakat
a. Telp: 0812 6213 6883
b. SMS/WA: 0812 6213 6883
c. Email: cs.rsnisut@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store