Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional

  1. Daftar Uraian Riwayat Hidup dan Perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan yang ditulis secara Ilmiah dan disusun secara sistematis berdasarkan Data yang akurat;
  2. Catatan, Padangan/ Pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
  3. Foto/ Gambar Dokumentasi Perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
  4. Surat Pernyataan keabsahan foto yang ditandatangani ahli waris;
  5. Biodata dan Kontak Lengkap Ahli Waris Calon Pahlawan Nasional yang diusulkan;
  6. Seluruh dokumen tersebut dibuat dalam softcopy/ file

  1. Bupati/ Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepda Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dilengkapi dengan persyaratan Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Dinas Sosial Provinsi mengajukan pembentukan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kepada Gubernur dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang TP2GD
  3. Usulan yang telah diterima selanjutnya diteliti, dibahas dan dikaji secara cermat dan mendalam oleh PT2GD melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan dengan melengkapi dan menyempurnakan kelengkapan administrasi;
  4. Usulan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional oleh TP2GD kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan menerbitkan Surat Usulan/ Rekomendasi kepada Menteri Sosial RI.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan/ Rekomendasi Pengsulan Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional

1.  Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas teknis Pemberdayaan Sosial;

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;

3.  Whatsapp                 : 082347299101;

4.  Telegram                  : 082347299101;

5.  Telepn/ Fax              : (0401) 3195582, 3195583;

6.  Email                        : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com

7.  Instagram                 : dinsossosial_sulawesitenggara

8. Pengaduan Pusat     : 1708 / www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikapdayasultra.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional"