Akta hibah

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. fotocopy ktp
  2. fotocopy NPWP
  3. fotocpy kk
  4. SPPT PBB
  5. sertifikat
  6. tidak bersetifikat membawa surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kepemilikan riwayat tanah, surat ukur dari kelurahan

  1. piket menerima pemohon dan mengarahkan ke staf PPATs
  2. staf adm melakukan verifikasi berkas
  3. pengecekan keabsahan surat kepemilikan tanah ke lurah
  4. setelah itu staf adm meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan BPHTB
  5. permintaan kode biling pph 2,5% ke kantor pajak pratama
  6. setelah mendapatkan jawaban dari Bapenda dan kantor Pajak Pratama berkas tersebut diteruskan pada camat sebagai pejabat PPATs untuk diverifikasi
  7. berkas tersebut diteruskan kepada staf PPATs untuk dibuatkan Akta hibah
  8. setelah akta hibah dibuat maka staf adm mengumpulkan para pihak untuk transaksi dan penandatanganan Akta hibah dihadapan pejabat PPATs dengan menghadirkan lurah sebagai saksi
  9. akta hibah tersebut disampaikan kepada staf adm untuk diberikan cap PPATs sebagai keabsahan akta hibah
  10. akta hibah diberikan pada pemohon

a.

Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Staf Administrasi PPATs (1 Menit)

b.

Staf Administrasi Melakukan Verifikasi Berkas, Penginputtan. ( 1 Jam)

c.

Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah.

d.

Setelah itu Staf Adminitstrasi meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan  BPHTB. ( 1 Menit)

e.

Permintaan Kode Billing PPh 2,5% ke Kantor Pajak Pratama

f.

Setelah mendapatkan jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak Pratama berkas tersebut di teruskan kepada Camat sabagai Pejabat PPAts untuk di verifikasi. ( 5 Menit)

g.

Berkas tersebut di teruskan kepada Staf PPATs untuk dibuatkan Akta Hibah.  ( 5 Menit)

 h.

Setelah Akta Hibah tersebut selesai di buat maka Staf Administrasi megumpulkan para Pihak untuk bertransaksi dan penandatanganan Akta Hibah di hadapan Pejabat PPATs dengan menghadirkan Lurah Terkait sebagai Saksi . ( 15 Menit)

 i.

Akta Hibah tersebut disampaikan kepada  Staf Administrasi untuk di berikan Cap PPATs sebagai Keabsahan Akta Hibah. ( 2 Menit)

 j.

Akta Hibah yang sudah diberikan Cap tersebut di serahkan kepada Pemohon. ( 1 Menit)


1i transaksi

akta hibah

1.         Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari

2.         Kotak Saran Kecamatan Matuari

3.         Facebook Kecamatan Matuari

4.         Instagram Kecamatan Matuari

5.         E-mail :kantorcamatmatuari@gmail.com, SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta hibah"