Dalam 10 Hari selesai pelayanan dengan tambahan 7 hari disertai alasan
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Belitung di alamat Jl. Anwar No 39 Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjung Pandan 33412.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggungjawab SIPPN