Penetapan SK Janda/Duda/Yatim Pensiunan PNS (Kanreg V BKN)

  1. Penerima layanan ini adalah ahli waris (suami/isteri/ anak) dari pensiunan PNS yang meninggal dunia maksimal golongan ruang IV/ b melalui PT. TASPEN / PT. ASABRI. Dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  2. Scan dokumen asli Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/ Yatim Piatu;
  3. Scan dokumen asli Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB);
  4. Scan dokumen asli Surat Keterangan Kejandaan/ Kedudaan;
  5. Scan dokumen asli Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  6. Scan dokumen asli SK Pensiun;
  7. Scan dokumen asli Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
  8. Scan dokumen asli Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian (dilegalisir);
  9. Scan dokumen asli Fotocopy KTP / KK;
  10. File Pas Foto berwarna (format JPEG/JPG)
  11. Scan dokumen asli Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  12. Scan dokumen asli Akta Cerai/Akta Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan);
  13. Scan dokumen asli Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan);
  14. Scan dokumen asli Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris).

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul melalui SIASN.
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis melalui aplikasi intansi untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

1 (satu) hari sejak berkas diterima lengkap dan benar serta tidak ada kendala teknis.


Tidak dipungut biaya

SK Janda/Duda/Yatim Pensiunan

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan SK Janda/Duda/Yatim Pensiunan PNS (Kanreg V BKN)"