No. SK: 09 TAHUN 2023
a. |
Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Staf Administrasi PPATs (1 Menit) |
b. |
Staf Administrasi Melakukan Verifikasi Berkas, Penginputtan. ( 1 Jam) |
c. |
Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah. |
d. |
Setelah itu Staf Adminitstrasi meneruskan berkas tersebut ke Bapenda guna permohonan BPHTB. ( 1 Menit) |
e. |
Permintaan Kode Billing PPh 2,5% ke Kantor Pajak Pratama |
f. |
Setelah mendapatkan jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak Pratama berkas tersebut di teruskan kepada Camat sabagai Pejabat PPAts untuk di verifikasi. ( 5 Menit) |
g. |
Berkas tersebut di teruskan kepada Staf PPATs untuk dibuatkan APHB. ( 5 Menit) |
h. |
Setelah APHB tersebut selesai di buat maka Staf Administrasi megumpulkan para Pihak untuk bertransaksi dan penandatanganan APHB di hadapan Pejabat PPATs dengan menghadirkan Lurah Terkait sebagai Saksi . ( 15 Menit) |
i. |
APHB tersebut disampaikan kepada Staf Administrasi untuk di berikan Cap PPATs sebagai Keabsahan AJB. ( 2 Menit) |
j. |
APHB yang sudah diberikan Cap tersebut di serahkan kepada Pemohon. ( 1 Menit) |
1i transaksi
akte pembagian hak bersama
1. Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari 2. Kotak Saran Kecamatan Matuari 3. Facebook Kecamatan Matuari 4. Instagram Kecamatan Matuari 5. E-mail :kantorcamatmatuari@gmail.com, SPAN LAPOR |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store