Konseling Jiwa

  1. REKAM MEDIK

  1. 1. Pasien mendapat rujukan dari Poli Jiwa menuju ruang konseling 2. Pasien bersedia mendapatkan konseling Jiwa 3. Pasien mendapatkan konseling Jiwa 4. Pasien mengerti tentang penjelasan konseling Jiwa

Alokasi waktu kegiatan berdasarkan SOP yang berlaku di Puskesmas Simpang Empat Kayu Lapis

Sesuai dengan PERDA Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2018

Klien/Pasien JKN ditanggung BPJS


Pelayanan Konseling Jiwa

Nomor Kontak / HP : 0812 - 5673 - 679

Email                       : pkmsimpangempatkl@gmail.com

Website                    : https://pkmsimpangempat.sekadaukab.go.id

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Jiwa"