Permohonan Tanda Daftar Yayasan antar Kabupaten Skala Provinsi

  1. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Jika berbadan hukum);
  2. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan sebelumnya (jika perpanjangan);
  3. Akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk Nota Kesepakatan Anggota, atau Surat Keputusan Anggota atau Surat Keputusan dan/atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat (Jika pemohon tidak berbadan hukum)
  4. Anggaran Dasar/Peraturan Dasar LKS Yayasan/ Orsos (jika pemohon tidak berbadan hukum);
  5. Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus LKS Yayasan/ Orsos (jika pemohon tidak berbadan hukum);
  6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  7. Surat Keterangan Domisili LKS/ Yayasan/ Orsos;
  8. NPWP LKS/ Yayasan/ Orsos;
  9. Fotocopy Rekening atas nama LKS/ Yayasan/ Orsos;
  10. Profil LKS/ Yayasan/ Orsos yang memuat tentang : a) Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan; b) Susunan Pengurus dan Uraian Tugas; c) Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan rencana jumlah Warga Binaan; d) Pass Foto Pimpinan Yayasan/ LKS ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar; e) Daftar Pekerja Sosial;
  11. Jenis Pelayanan dimaksud yaitu pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai Peraturan yang berlaku

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan/ perpanjangan Tanda Daftar Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan berkas persyaratan;
  2. petugas menerima, memverifikasi dan mengecek berkas permohonan Tanda Daftar Yayasan, dan menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk ditelaah;
  3. Berkas yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya akan dilaksanakan penjadwalan dalam rangka kunjungan lapangan dan jika belum memenuhi persyaratan selanjutkan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan;
  4. Petugas teknis melaksanakan kunjungan lapangan;
  5. Petugas memproses Tanda Daftar Yayasan dengan membuat draf Tanda Daftar Yayasan dan Laporan pelaksanaan kunjungan lapangan;
  6. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada draf Tanda Daftar Yayasan.
  7. Draf Tanda Daftar Yayasan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Tanda Daftar Yayasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  8. Tanda Daftar Yayasan yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha dan diarsipkan;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Yayasan

1.  Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas teknis Pemberdayaan Sosial;

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;

3.  Whatsapp            : 082347299101;

4.  Telegram             : 082347299101;

5.  Telepn/ Fax          : (0401) 3195582, 3195583;

6.  Email                  : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com

Instagram               : dinsossosial_sulawesitenggara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikapdayasultra.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Tanda Daftar Yayasan antar Kabupaten Skala Provinsi"