Penanganan Pelaporan Penyandang Tuna Sosial (Gelandangan, Anak Jalanan, Anak Terlantar, Tuna Susila)

  1. Anak Jalanan
  2. Anak Terlantar
  3. Anak Nakal
  4. Anak Tuna Susila

  1. Penerimaan laporan dari Satpol PP, Layanan Jejaring Sosial/ pihak masyarakat tentang masalah kesejahteraan sosial anak
  2. Melakukan pendataan dan assesment
  3. Menindaklanjuti dengan verifikasi dengan kunjungan rumah untuk melengkapi data dan identifikasi kebutuhan anak
  4. Melaksanakan case conference untuk menyusun perencanaan manajemen kasus dengan melibatkan pihak yang terkait
  5. Jika anak memerlukan dukungan darurat maka diberikan layanan darurat
  6. Jika anak belum memiliki Jaminan Kesejahteraan Sosial maka dibantu untuk kepengurusan Jaminan Kesejahteraan Sosial
  7. Jika anak tidak bersekolah maka diupayakan kembali ke sekolah formal atau mendapat layanan pendidikan non formal
  8. Jika anak memerlukan rehabilitasi atau habilitasi maka dirujuk untuk layanan tersebut
  9. Dalam proses layanan pekerja sosial melakukan monitoring sesuai kebutuhan yang ditetapkan saat case conference
  10. Jika anak belum pulih atau masih memerlukan kesejahteraan secara berkelanjutan maka kasus didampingi terus
  11. Jika semua layanan kesejahteraan terpenuhi dan dapat diakses maka pendampingan dinyatakan terminasi
  12. Jika anak pulih dan dijamin mendapat layanan kesejahteraan secara berkelanjutan maka kasus dinyatakan terminasi
  13. Pekerja sosial selaku manajer kasus membuat laporan dan didokumentasikan oleh staf pada sie data dan informasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penanganan Kasus Rehabiltasi Sosial dan Rujukan ke Layanan Jejaring Sosial

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pelaporan Penyandang Tuna Sosial (Gelandangan, Anak Jalanan, Anak Terlantar, Tuna Susila)"