Izin Operasional Panti Asuhan (LKSA)

  1. Data asuh anak
  2. Struktur organisasi
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga panti asuhan
  4. Akta notaris
  5. Izin operasional lembaga bagi yang memperpanjang NPWP

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas pelayanan publik;
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. Pemohon menerima rekomendasi izin operasional panti asuhan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Panti Asuhan / LKSA

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Panti Asuhan (LKSA)"