surat kepemilikan kapal

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. surat keterangan tukang
  2. foto pembuatan kapan
  3. surat kepemilikan kapal yang sudah ditandatangani oleh lurah

  1. Piket menerima pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Berkas disampaikan pada Camat untuk ditandatangani
  4. Berkas yang telah ditandatangani disampaikan Kembali pada petugas pelayanan untuk diregistrasi dan dibubuhi cap
  5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat
  6. Berkas yang telah di bubuhi cap diserahkan kepada pemohon

a.

Piket menerima pemohon, meregistrasi dan mengarahkan ke Petugas Pelayanan (1 menit )

b.

Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas (2 menit)

c.

Berkas disampaikan pada Kepala Seksi sesuai pembidangan untuk ditanda-tangani dan diregistrasi oleh Kepala Seksi (2 Menit)

d.

Berkas yang telah ditanda-tangani dan diregistrasi oleh Kepala Seksi disampaikan Kembali kepada petugas pelayanan untuk dibubuhi cap ( 1Menit )

e.

Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) (5 Menit)

f

Berkas yang telah dibubuhi cap tersebut diserahkan kepada pemohon( 1menit )


Tidak dipungut biaya

surat kepemilikan kapal

1.         Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari

2.         Kotak Saran Kecamatan Matuari

3.         Facebook Kecamatan Matuari

4.         Instagram Kecamatan Matuari

E-mail :kecamatanmatuari@gmail.com, SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat kepemilikan kapal"