Penyaluran Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Akibat Pandemi Covid-19

  1. Warga terdaftar di DTKS
  2. Warga tidak menerima bantuan apapun
  3. Warga ber-KTP Kota Pasuruan

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar di DTKS Kota Pasuruan.
  2. Kelurahan dan Dinas Sosial memilih KPM sebagai calon penerima bantuan.
  3. Kelurahan dan Dinas Sosial melakukan validasi data untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
  4. Dinas Sosial melakukan pengusulan calon penerima bantuan dalam bentuk rekomendasi ke Walikota.
  5. Dinas Sosial melakukan pembuatan SK yang berisi calon penerima bantuan.
  6. Dinas Sosial mengajukan anggaran bantuan sosial kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk dicairkan di Bank Jatim.
  7. Dinas Sosial menyampaikan data KPM penerima bantuan sosial yang sudah ditetapkan kepada Bank Jatim untuk dimintakan nomor Virtual Account.
  8. Dinas Sosial membuatkan jadwal penyaluran.
  9. Dinas Sosial melakukan penyaluran bantuan bekerjasama dengan Kelurahan.

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekom, SK, No. VA, Jadwal

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Akibat Pandemi Covid-19"