Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang (jika pisah KK/penyatuan dalam satu KK;
  2. KK (pasangan); dan
  3. KTP-el (pasangan).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas KUA;
  2. Petugas KUA menerima, meneliti, memproses berkas persyaratan dan mengirimkan secara sistem kepada petugas Suku Dinas;
  3. Petugas Suku Dinas melakukan verifikasi, validasi data, memproses SKP/SKPD, perubahan status kawin dan mengirimkan KK, KTP-el suami dan istri kepada Petugas KUA/langsung ke Pemohon;
  4. Petugas KUA menyampaikan KK, KTP-el ke pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KK, KTP-el Suami dan Istri.

<meta charset="utf-8" />(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP-el

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) "