Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW atau surat permohonan; dan
  2. Fotokopi KK/KTP-el lama.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan di tempat pemohon sesuai jadwal;
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el Penduduk kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KTP-el.

<meta charset="utf-8" />

(setelah uji ketunggalan dari Kemendagri)



Tidak dipungut biaya

KTP-el

<meta charset="utf-8" />

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri "