Pelayanan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. KK;
  2. KTP-el;
  3. KIA dan/atau
  4. Surat keterangan kependudukan; dan
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak dalam sengketa hukum dengan pihak lain.

  1. Pemohon melaporkan dokumen otentik yang tidak valid beserta berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan terhadap laporan;
  3. Petugas membuat berita acara berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas persyaratan serta mencetak penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk berdasarkan berita acara oleh Kepala Suku Dinas;
  4. Petugas loket menyerahkan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk/penerbitan dokumen pendaftaran penduduk yang baru dimintakan oleh pemohon; dan
  5. Pemohon menerima dokumen pendaftaran penduduk.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Dokumen Pendaftaran Penduduk yang dimintakan oleh pemohon

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus"