Verifikasi Dan Validasi PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  1. Warga Kota Pasuruan

  1. Pemohon yang sudah terdaftar DTKS mengajukan permohonan rekomendasi PBI JKN
  2. Petugas verifikasi pemohon
  3. Lurah menyetujui
  4. Petugas validasi pemohon
  5. Petugas mengusulkan data pemohon
  6. Operator Dinsos proses verifikasi dan validasi
  7. Pemeriksaan data pengusulan
  8. Persetujuan data pemohon
  9. Operator Dinsos melakukan pengusulan
  10. Ketersediaan kuota PBI-JKN dari pusat
  11. Pengusulan pemohon ke aplikasi SIKS-NG
  12. Melakukan proses pengesahan
  13. Mencetak surat pengesahan
  14. Mengetahui dan mengecek surat pengesahan
  15. Persetujuan Surat Pengesahan oleh Kepala Dinas diserahkan kepada pelaksana
  16. Persetujuan Surat Pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Walikota
  17. Menerima surat pengesahan
  18. Melakukan uploud proses pengesahan di aplikasi SIKS-NG
  19. Mensetujui proses pengesahan usulan
  20. Menerbitkan SK Kemensos
  21. Proses selesai

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dan Validasi PBI (Penerima Bantuan Iuran)"